MEDAN | Penikaman yang dilakukan Dedi (21) terhadap pelaku begal itu adalah sebagai bentuk perlawanan dan pembelaan diri.
Jonson David Sibarani SH, pengacara dari Kantor Hukum Metro saat dimintai tanggapannya di sela-sela membuat LP di Polrestabes Medan mengatakan, harusnya berdasarkan Pasal 49 KUHP ini tidak bisa dipidana.
"Coba bayangkan kalau Dedi adalah kita. Tentu kita pun akan melakukan hal yang sama. Melawan dan membela diri serta mempertahankan haknya, yaitu HP iPhone yang dirampok keempat pelaku," ujarnya
Baca berita sebelumnya : Korban Begal Diduga Menjadi Tersangka Tak Layak Dipenjara
Namun, lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini, sebagai bentuk tanggung jawabnya, Dedi menyerahkan diri.
"Dia ini kooperatif dan warga negara yang baik. Kalau tidak, tentunya dia tak mau menyerahkan diri. Kalau ditanya kenapa baru setelah berapa hari dia melapor dan menyerahkan diri, ya karena dia itu syok. Itu wajar. Makanya begitu meminta pendampingan dari kita, kita kuatkan dia lahir batin untuk menghadapi," ucapnya
Oleh karena itu, Jonson berharap pimpinan Sat Reskrim Polrestabes Medan serta penyidik Polsek Sunggal dapat menyidik perkara ini dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan.
Apalagi, menurutnya, terjadinya pembegalan di lokasi, adalah menjadi tanggungjawab banyak pihak.
"Bila pemerintah daerah menyediakan penerangan yang baik di lokasi, dan bila di sana ada intens patroli keamanan, besar kemungkinan peristiwa ini tidak terjadi," katanya.
Dedi membawa pisau lipat di jaket, juga akibat dirinya dihantui rasa takut dan was-was akibat sekitar dua atau satu Minggu sebelumnya, di lokasi tersebut juga ada kejadian pembegalan.
"Klien saya ini selalu melintas dari situ untuk pulang ke rumah karena kondisi jalannya lebih bagus dan lebih dekat jaraknya ketimbang harus dari jalan lain. Dia sering pulang tengah malam. Ya wajarlah namanya juga anak muda. Baru 21 tahun," sebut Jonson.
Diakhir wawancara, Jonson juga berharap agar peristiwa yang sedang mereka laporkan, yakni perampokan bisa segera diusut. Sehingga 3 pelaku lainnya bisa diproses hukum agar menjadi pembelajaran bagi pelaku lain.(Sigit)