Polrestabes Medan, Musnahkan Narkotika Sabu Seberat 33 Kg dan 19 Kg Ganja

Sebarkan:


MEDAN |
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja, dan 12.776 butir ekstasi. Barang haram ini merupakan hasil tangkapan petugas dua bulan lalu.

"Memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 33 kg sabu, 19 kg ganja, dan 12.776 butir ekstasi. Ini didapatkan dari penindakan bulan 11 dan 12 tahun 2021 serta penangkapan awal tahun kemarin," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Selasa (11/1/2022).

Riko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil delapan penindakan. Pengungkapan ini pun merupakan pengembangan dari tersangka-tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

"Ini dari delapan laporan polisi atau delapan penindakan," ujar Riko.

Selain memusnahkan barang bukti, petugas memamerkan para tersangka yang ditangkap. Sebanyak 14 orang di antaranya berjenis kelamin pria dan satu di antaranya wanita.

"Ada 15 orang tersangka," ucap Riko.



Riko menyampaikan, dari pengungkapan 33 kg sabu itu, pihaknya mengasumsikan berhasil menyelamatkan sekitar 330.684 orang.

Kemudian, untuk ekstasi terselamatkan 12.776 orang serta untuk ganja terselamatkan 190.021 orang.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh pihak kejaksaan, TNI, BNN Sumut, dan pihak Pemko Medan. Barang bukti itu dimasukkan ke dalam alat milik BNN Sumut yang telah disiapkan.(Hrp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini