Pemenang Tender Rehab Toilet DPRD Medan CV Bintang Rantau Diduga Bodong

Sebarkan:

MEDAN |
Perusahaan pemenang tender rehab toilet di gedung DPRD Medan pada tahun 2023 yaitu CV Bintang Rantau diduga bodong. Pasalnya, perusahaan tersebut  tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tidak terverifikasi atau tedaftar Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) LKPP. Selasa (25/2/2025).

Dari hasil penelusuran alamat kontraktor pemenang tender yakni CV Bintang Rantau, beralamat di Jalan Pabrik Tenun No.126a, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ternyata hanya sebuah ruko tiga lantai merupakan warung internet (warnet). 

Bahkan, saat ditanyai kepada warga sekitar, menyebutkan, tidak mengetahui adanya kantor dengan nama CV. Bintang Rantau yang dimaksud. "Gak pernah kami lihat ada kantor di alamat itu bg. Jangankan kantor, pampletnya saja pun tak pernah lihat"Kata salah seorang warga yaitu pedangang yang berjualan disekitaran ruko. 

Tak sampai disitu, adanya indikasi kolaborasi kejahatan diduga dilakukan sejumlah oknum pejabat di saat proses tender berlangsung dalam menentukan pemenang kemungkinan besar terjadi.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) atau melalui website https://sikap.lkpp.go.id/ terungkap, CV Bintang Rantau belum terdaftar kedalam aplikasi SIKAP yang merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data penyedia barang/jasa. 

Bahkan, dalam keterangan di aplikasi juga menyebutkan, bahwa CV Bintang Rantau diduga tak memiliki pengalaman Kerja dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta Surat Keterangan Ahli Penanggung Jawab Tekhknik. 

"Yang saya lihat didalam aplikasi SiKa LKPP bahwa CV.Bintang Rantau alamat Jalan Pabrik Tenun Medan, belum punya pengalaman bekerja. Bahkan tidak punya Surat Keterangan Ahli Penanggung jawab dan Tekhniknya. "Kata Husni Ginting, Pengamat Konstruksi dan Bangunan. 

Husni menyebutkan, ada dugaan persekokolan yang dilakukan sejumlah oknum terutama panitia lelang yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat proses tender terjadi sempai menentukan CV Bintang Rantau sebagai pemenang tender rehab toilet gedung DPRD Medan, yang hari ini pekerjaannya amburadul. 

"Sangat jelas bahwa Perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan kenapa di menangkan oleh panitia/ULP dalam hal ini Pemko Medan. Apalagi dicek alamat ternyata tidak ditemukan. Artinya patut diduga ini bodong alias perusahaan itu sengaja diciptakan. Dan unsur KKN jelas terjadi didalamnya. "Ungkap Husni. 

Bahkan, saat di lakukan pengecekan melalui website https://indokontraktor.com/ perusahaan CV Bintang Rantau terlihat tidak tercatat, sehingga ditarik kesimpulan bahwa perusahaan tersebut bodong. 

"Sempat kucari melalui website indokontaktor.com , disitu pun tak terdaftar, jadi simpulkan sendiri lah. "Jelasnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dengan menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (Pemko) Medan tertera pemenang tender proyek tersebut adalah CV. Bintang Rantau dengan alamat kantor Jalan Pabrik Tenun No.126A, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam laman LPSE tersebut tertera nilai pagu paket senilai Rp.2.000.000.000.dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.1.999.127.000.

Mirisnya, kamar mandi di gedung dewan tersebut amburadul. Mulai dari pintu yang rusak, handle pintu yang copot, atas asbes bolong serta berbagai fasilitas lain yang tidak berfungsi. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Medan Ali Sipahutar enggan menjawab saat dikonfirmasi Awak Media via selular maupun pesan singkat.(Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini