MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan akan membela mati-matian masyarakat yang mengaku mendapat tekanan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP).
Pernyataan itu disampaikan politikus Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan tersebut saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Lapangan Baronet, Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu, (15/2/2026).
"Saya akan membela mati-matian masyarakat yang hari ini mencari nafkah. Kalau memang itu bukan tanah mereka, bukan hak mereka, jangan coba-coba menakuti, apalagi sampai menzalimi masyarakat," ujar Rommy dengan nada suara meninggi.
Isu yang beredar di kawasan itu sederhana tapi sensitif, soal batas lahan. Sebagian warga beraktivitas di sekitar badan jalan dan trotoar.
Pihak perusahaan disebut-sebut melakukan penertiban. Rommy meminta persoalan dilihat dengan kacamata hukum, bukan tekanan.
Rommy tak menutup kemungkinan lahan itu milik PT ADP.
"Kalau memang itu hak mereka, ya kita hormati," katanya.
Namun, ia menggarisbawahi, badan jalan dan trotoar bukanlah domain korporasi.
Penertiban, menurut Rommy adalah kewenangan pemerintah kota melalui Satpol PP.
"Kalau itu masih di atas badan jalan, di atas trotoar, bukan hak mereka (PT ADP). Penertiban itu ranah pemerintah kota, bukan perusahaan," ucapnya.
Di sela nada kerasnya terhadap perusahaan, Rommy juga mengingatkan warga.
Kebebasan mencari nafkah, kata Rommy, tak boleh menjadi alasan membuat kawasan kumuh.
Maka dari itu, Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini meminta pedagang menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, dan tetap tertib.
"Ibu-ibu silahkan cari makan. Yang penting jangan membuat sampah, jangan membuat kumuh. Kita jaga sama-sama supaya tidak ada alasan untuk menertibkan," katanya.
Ia bahkan membuka diri untuk turun langsung mendampingi warga jika dibutuhkan.
Syaratnya satu, ia tidak sedang menjalankan tugas luar daerah.
"Sampaikan ke saya. Kalau saya tidak sedang dinas luar, saya akan dampingi. Itu janji saya," tegasnya.
Dalam forum itu, Rommy juga menyinggung tindakan PT ADP yang disebutnya menggeser plank organisasi kepemudaan yang ia pimpin.
Insiden penggeseran plank ini diduga dipicu oleh Damanik, perwakilan PT ADP yang disebut merupakan pensiunan TNI dan menjabat sebagai staf khusus perusahaan.
Ia dinilai tidak mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan di lapangan.
Bahkan, Rommy menilai tindakan Damanik selaku perwakilan PT ADP tersebut berlebihan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
"Maka dari itu, saya mengingatkan PT ADP jangan terlalu maju. Jangan sewenang-wenang. Situasi kamtibmas di Medan Polonia ini sudah tertib, aman, dan nyaman. Jangan coba-coba mengusik," katanya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi respons aparat setempat mulai dari Polsek, Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, lurah, hingga camat yang disebutnya cepat menindaklanjuti laporan warga.
Baginya, penegakan aturan tak boleh tebang pilih, apalagi ditarik ke pusaran momentum politik.
"Regulasi itu sudah ada sebelum isu-isu politik muncul. Kalau memang harus ditegakkan, ya ditegakkan. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang cari makan justru menjadi korban," tutur Rommy.
Sosialisasi Perda itu turut dihadiri Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, Lurah Polonia, kepala lingkungan, serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Sehari sebelumnya, Sabtu, 14 Februari 2026, Rommy juga menggelar kegiatan serupa di Jalan Bunga Teratai, Lingkungan II, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Di sana, keluhan warga berbeda, lampu penerangan yang redup dan drainase yang tersumbat sampah.
Rommy berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Soal keamanan dan ketertiban, kata Rommy, tak cukup hanya dengan perda.
"Ia butuh pengawasan, keberanian, dan setidaknya keberpihakan," pungkasnya.(Sigit)



