Lima Penyeludup 30 Kilogram Sabu Langsung Lemas, Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:
Lima pelaku saat melakukan sidang

LUBUK PAKAM | Lima pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 30 kilogram melalui pesisir pantai Kabupaten Batu Bara tertunduk lemas ,kelima terdakwa diancam maximal oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Hukuman Mati dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kamis (26/09/2019) sore di Lubuk Pakam .

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU masing masing Dedi Iskandar (35) warga Jalan Bahagia Gang Usaha Kelurahan Suka Rejo Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Ibnu Hajar (46) Warga Dusun Teuku Dian Desa Rayeuk Glang Glong Kecamatan Matang Kuli Aceh Utara, Surya Darma (38) Warga Jalan Eka Surya Kencana No 44 Kelurahan Gedung Johor Medan ,Rahmad Syahputra (37) Warga Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area Dan Adi Suprianto (46) Warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Kelima terdakwa sebelumnya  ditangkap oleh petugas BNN pusat  setelah menyeludupkan sabu sabu seberat 31 kilogram dari malaysia melalui pesisirpantai Kabupaten Batu Bara dan Kecamatan Pantai Labu Deliserdang  pada 28/02/2019 lalu.

Awalnya petugas BNN menangkap Rahmadsyah  Putra di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun lalu menangkap Ibnuhajar di Jalan Gagak Hitam Ringroad Medan Lalu Menangkap Dedi Iskandar  Dikawasan Kecamatan Pantai Labu Deliserdang dan menangkap Adi dan Suprianto di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang.

Jaksa Penuntut Umum yangterdiri dari Rendra Pardede SH, Nara Valentina Naibaho SH dan Daniel Sinaga SH langsung meminta hakim untuk memberikan hukuman Mati Pada kelima tersangka ,disamping saat dilakukan  pemeriksaan dan menjalani sidang berbelit belit terdakwa juga merupakan penyeludup narkoba jaringan internasional yang merusak generasi penerus bangsa.

"Barang bukti ditangkap di Deliserdang mereka adalah kelompok jaringan Internasional pengedar narkoba, kami meminta hakim untuk memberikan Hukuman Mati Kepada kelima Terdakwa" tegas Rendra salah seorang JPU yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Deliserdang M,Iqbal.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU paras kelima terdakwa tampak pucat dan langsung lemas, kelimanya meminta pengacara prodeo yang membela mereka akan membacakan pledoi (pembelaan) secara langsung.

Usai mendengarkan tuntutan JPU ketiga hakim diketuai oleh Liberty SH, Sarma SH dan Udut SH mengetok palu dan akan melanjutkan sidang putusan pada minggu depan .

Kelima terdakwa penyeludup narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional ini langsung digiring ke mobil tahanan untuk di masukkan kembali ke Lapas Lubuk Pakam, sebelum memasuki mobil tahanan tampak keluarga para terdakwa yang sudah menunggu diluar gedung pengadilan langsung memeluk masing masing kerabatnya dengan haru, tampak kesedihan diraut para kerabat dari para terdakwa namun apa boleh buat penyesalan selalu datang belakangan, kelimanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(wan )

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini