Biadab !!! Gadis Belasan Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya di Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Pihak Kepolisian Polresta Deliserdang Unit membekuk  dua orang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis belasan tahun di Dusun IV Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa , Deliserdang .

Dua orang tersangka pencabulan berinisial AA (55) dan M Irfansyah (16) warga Dusun IV Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa ,kedua tersangka ini tega mencabuli korban berinisial DSN (13) yang merupakan anak dan adik dari tersangka .

Korban diketahui ,sudah lama menjadi korban budak nafsu bejat Ayah dan Abang kandungnya sendiri ,hingga kasus terbongkar dan kedua tersangka ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Deliserdang pada Kamis ,07/01 kemarin .
Dalam pemeriksaan petugas , Tersangka Ailul Amri mengaku sudah ada 20 kali menggahi korban , sementara tersangka M.Irfansyah Abang kandung korban mengaku sudah 5 kali mencabuli korban .
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik dalam keterangan persnya Jum'at ,08/01/2021 menyebutkan ,terungkapnya perbuatan bejat ayah kandung dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada  saksi Rahmad Akbar tentang hal menyedihkan yang dialaminya .

Lalu ,Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa itu kepada Juliatik (50) ibu kandung korban. Mendengar cerita itu ibu korban langsung menanyai korban dan korban mengakui ,bahwa bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020 lalu.

Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Juliatik melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

" mendapat kabar jika kedua pelaku berada dalam kediamannya. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan kini masih dalam proses penyidikan ," ucap Firdaus .

Kini kedua tersangka dijebloskan ke penjara Polresta Deliserdang dan terancam hukuman kebiri.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini