Pencuri Kabel Telkom Senilai Delapan Juta di Ringkus Tekab Polsek Medan Area

Sebarkan:


MEDAN |
Tekab Polsek Medan Area mengamankan satu seorang pelaku pencurian kabel Telkom di Medan.


Adapun Pelaku bernama MR alias Iwan(24), juru parkir, warga Jalan Medan Area Selatan Lr 10 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan. 


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Caniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH saat di konfirmasi awak media Minggu (31/1/2021) mengatakan, 
Pada saat Tekab Medan Area sedang mobile di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area pada hari Jumat(29/1/21) Pukul 05.00 Wib. 

Melihat pelaku sedang memotong kabel telkom dan petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra dan 1 karung goni.

"Adapun barang bukti yang diambil pelaku senilai Rp 8.000.000 berupa 1 batang pipa galpanis," ujarnya.

Ia membeberkan atas perbuatan pelaku, korban yang bernama Suwanto Nainggolan(50), Pegawai telkom warga Jalan Pendidikan I Dusun X Kelurahan Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Medan Area.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan.

"Pelaku dipersangkakan  telah melanggar Pasal 363 Kabel Telkom dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tandasnya.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini