Sidang Praperadilan Joao Pedro Da Silva Bastos, Kuasa Hukum Pemohon : Putusan Hakim Menolak Dengan Suara Pelan dan Hingga Tak Terdengar Dalam Sidang

Sebarkan:


MEDAN |
Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Joao Pedro Da Silva Bastos (pemohon) dengan termohon Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda Putusan, Senin (13/9/2021) siang. 

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon dipimpin hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet, SH, MH. 

Kuasa hukum pemohon M. Sai Rangkuti, SH seusai persidangan mengatakan, sidang putusan yang dibacakan Hakim terasa mengganjal karena Hakim yang menolak Prapid Pemohon, membacanya dengan suara pelan dan hingga tak terdengar dalam sidang tersebut.

"Pelan sekali Hakimnya membaca penolakannya, hingga sayu sayu terdengar, ada apa ya?," ungkap M Sai Rangkuti

Menurut M Sai Rangkuti, bahwa dirinya kecewa atas putusan Hakim, sebab dari sidang sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan saksi saksi, termasuk saksi ahli,Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (UNPAB).

"Saat kita menghadirkan saksi ahli dalam sidang itu, Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum menjelaskan dengan detail yang seharusnya Hakim dapat menerima Prapid Pemohon, namun kenyataannya tidak (menolak)," katanya

Terpisah, Joao Pedro Da Silva Bastos yang saat ini berada di Portugal, melalui seluler mengatakan, bahwa dirinya merasa sedih dan menjadi fikiran karena permasalahan ini, berdampak terhadap tumbuh kembang anak akan berakibat dari sengketa selama ini, anak gagal sekolah dan trauma.

"sang ibu sampai hari ini tidak mau menerima dan mengikuti keputusan pengadilan agama, tetapi malah ingin menggunakan kasus ini untuk memaksakan persyaratannya dan bahkan mengatakan kepada saya, bahwa hidup saya ada di tangannya, seolah-olah dia adalah Tuhan," kata Joao Pedro

Selanjutnya, Joao Pedro kembali menuturkan bahwa sang ibu (mantan istri), tidak membiarkan salah satu anaknya mengikuti sekolah, sehingga kedua anak yang selama ini bersama mantan istri, tahun ini gagal, sebabkan tak bersekolah.

"Apalagi sampai saat ini, Sang ibu tidak membiarkan anak-anak berbicara dengan dirinya selaku ayah kandung," sebutnya

Mengakhiri Joao Pedro kembali mengutarakan bahwa Putusan Hakim yang menolak Prapid dirinya, seakan terasa mengganjal.

"Padahal kita telah hadirkan saksi ahli yang menjelaskan semuanya dan seharusnya hal itu yang menjadi masukkan terhadap Hakim agar menerima Prapid dirinya, selaku pemohon," tandasnya dengan rasa kecewa.(Sigit)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini