Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Sindikat Pemalsuan Data Penerima Dana Bantuan Pra Kerja

Sebarkan:

BELAWAN |
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 6 komplotan penipuan melalui aplikasi pra-kerja yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. Senin (4/10/2021).

Tersangka yang diamankan, RDK (23) warga Dusun III Sekilang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, IR (25) warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan MSH (29) warga Dusun IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, AH (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, NS (23) Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Dahussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan AR (22) warga Desa Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku telah meraup keuntungan Rp75 juta, turut diamankan dengan barang bukti berupa, 1 unit monitor merek Samsung, 1 unit perangkat CPU Ram 4 Gb berisikan data elektronik KTP Masyarakat, 1 unit laptop merek Lenovo, 65 kartu perdana axis, 85 kartu perdana TRI, 2 unit HP dan uang tunai Rp 2 juta.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, terungkapnya kasus penipuan menggunakan aplikas pra-kerja pada tanggal 21 September 2021 lalu. Awalnya, penyidik Sat Reksrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi adanya data NIK milik masyarakat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

"Berdasarkan info awal itu, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Awalnya, kita menangkap IR yang merupakan warga Marelan. Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap semuanya dengan jumlah 6 orang. Di antara mereka, otak pelakunya adalah RDK warga Riau," ungkap Kapolres

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

"Mereka telah meraup keuntungan sebanyak Rp75 juta, dan para pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kita berharap, kepada masyarakat agar tidak memberika data-data pribadi melalui media sosial, sehingga tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab," sebut Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi menambahkan, modus yang dilakukan para komplotan ini dengan menggunakan media sosial (Medsos) Instagram. Mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya, ada yang mencari data NIK masyarakat melalaui medsos dan kemudian ada yang mengimput data tersebut ke aplikasi pra-kerja.

"Data yang mereka peroleh itu, mereka input ke aplikasi pra-kerja dengan nomor perdana yang baru. Kemudian, seluruh data pribadi masyarakat itu mereka salah gunakan untuk keuntungan pribadi. Selama mereka menjalankan aksinya, telah meraup keuntungan sebanyak Rp75 juta," tandas Kadek. (Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini