Camat Percut Seituan Tidak Mau Tau Adanya Pungli Modus Parkir di Kantornya

Sebarkan:


DELISERDANG |
Praktek dugaan pungutan liar (pungli) modus parkir dan meminta uang parkir sepedamotor kepada setiap warga yang datang ke kantor Camat Percut Sei Tuan, ternyata sudah diberi izin dari pihak kecamatan sendiri.

Pungutan liar modus parkir itu terlihat jelas dilakukan oleh seorang pria yang berkedok selaku juru parkir (jukir). Dimana pria tersebut tak meminta uang parkir senilai Rp 2000 rupiah kepada warga yang datang dengan kendaraan sepedamotor tanpa memberikan karcis retribusi resmi dari dinas terkait.

Aksi pungli modus parkir itu direkam lewat video handphone seluler. Sehingga perbuatan yang merugikan masyarakat itu terlihat dengan jelas. Herannya, aksi jukir liar itu terkesan sengaja dibiarkan sehingga kuat dugaan pihak kecamatan turut serta menerima setoran parkir ilegal dari pria tersebut.

Dilokasi, pria selaku jukir liar itu yang mengenakan celana panjang warna cream, baju kaos lengan panjang warna biru dongker dan memakai lobe dikepala serta memakai kalung rantai putih dilehernya terlihat jelas meminta uang parkir sepedamotor kepada warga yang hendak meninggalkan kantor camat.

Warga yang semula enggan memberi uang parkir lantaran lokasi parkir berada dikantor instansi pemerintah, justru pria (jukir liar) itu tetap meminta uang parkir senilai Rp 2000 rupiah. Tak ingin berdebat, warga itu pun akhirnya dengan terpaksa memberikan uang parkir kepada jukir liar tersebut.

Namun saat diminta karcis parkir sebagai parkir resmi, jukir itu malah tidak bisa memberikannya. Justru pria itu dengan jujur mengatakan jika pungutan uang parkir setiap sepedamotor warga dikantor camat sudah diberi izin oleh pihak kecamatan atau orang dalam.

Aksi pungutan liar yang dilakukan pria tersebut, yang mengaku atas izin dari pihak kecamatan itu tentunya sangat melanggar aturan pemerintah.

Jika dihitung dalam sehari seratus warga yang datang ke kantor camat dengan menggunakan sepedamotor tentunya sangat menguntungkan bagi jukir dan orang pihak kecamatan yang dimaksud. Namun sebaliknya hal tersebut jelas membebani masyarakat serta menyalahi aturan peraturan pemerintah.

Anehnya Camat Percut Sei Tuan Ismail Marzuki, Bungkam saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021), lewat pesan singkat apakah dirinya sudah mengetahui adanya jukir liar melakukan praktek pungli modus parkir dikantornya serta jukir tersebut sudah mendapatkan izin dari pihaknya hingga berita ini dikirim ke redaksi belum membalas pesan singkat yang dikirim wartawan. (Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini