Tak Sampai 1x12 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Aksara yang Viral di Media Sosial

Sebarkan:


Percutseituan |
Tidak sampai 1×12 jam unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus MA alias Kudil (25) Warga jalan Gurilla, Gg Langgar, KelSeikera hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku penjambretan yang aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV di kawasan Jalan Aksara, Keluaran Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (06/12/21) pukul 05.00 Wib. 

Di ketahui Korban yakni, Rofenna Sihombing (52) warga Trikora, Gg bersatu no 31 , Kecamatan Medan Perjuangan. Sedang di rawat di Rs Bina kasih Sunggal. 



Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agus Setian di dampingi kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu Ahmad Akbar mengatakan, pihaknya telah  meringkus MA alias Kudil (25)

kurang dari 1x12 jam setelah kejadian. Aksi jambret itu terjadi di Jalan Aksara, Keluaran Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (06/12/21) pukul 05.00 Wib. 

Di amankan Pada selasa (07/12/21) Team Jatanras Poldasu bersama unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap MA di Jalan Wiliam Iskandar, Gg Murni,Kel, Sei Kera Hilir, kecamatan Medan Perjuangan. MA di tembak di kedua kaki karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri. 

" Setelah di lakukan peyelidikan, di ketahui keberadaan pelaku di jalan Wiliam Iskandar. pada saat di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. MA mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur,"ujar Kompol Muhammad Agus Setian dalam jumpa pers di kantornya, Jl Letda Sujono, Rabu (9/12/2021).



Ia menjelaskan kronologi kejadian itu. Awalnya, Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pasar MMTC, melewati Jalan Aksara. Setelah itu ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan sepeda motornya memepet dan menarik tas sandang korban. Sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada kepala belakang Kemudian suami korban yakni Siar Marpaung ke Polsek Percut Seituan. Dan pelaku MA alias Kudil ini merupakan seorang residivis kasus penjambretan.

“Sedikitnya ada 5 lokasi di wilayah hukum Polsek Percut Seituan yang pernah dilakukan tersangka, yakni di Jalan HM Yamin dekat RSU Pringadi tahun 2014 dan divonis 2 tahun penjara, Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 sekitar di bulan November 2021. Lalu di Jalan HM Yamin simpang Pahlawan di bulan Oktober 2021 dengan menjambret tas ransel, Jalan AR Hakim di bulan November 2021 dengan menjambret tas sandang dan handphone dan di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dengan menjambret tas dan handphone, “tutup Kapolsek. (Eno) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini