Terkait Pencurian Surat Tanah Milik Janda, Polda Sumut Akan Gelar Perkara

Sebarkan:
Surat laporan

MEDAN |
Permasalahan pencurian surat tanah milik Amoi (65) warga Jalan Jalan Mega, Lingkungan l, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Hingga kini belum selesai juga, dan Polda Sumut akan melakukan gelar perkara. 

"Setelah kami membuat laporan resmi dan Rudi Candra diperiksa Polda Sumut Selasa (21/12/2021) kemarin, rencananya dalam Minggu ini dilakukan gelar perkara sama penyidik," ucap Aini (25) anak dari Amoi Selasa (28/12/2021).

Gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Laporan Polisi tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/755/IV/2021/SPKT /POLDA SUMUT tanggal 24 April 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 362, sekitar tahun 2012 di Jalan Mega NO.53 LK 1, Tanjung Rejo, Medan SUNGGAL, Kota Medan.

"Harapan saya semoga cepat selesai dan semua yang terlibat dapat diamankan Polda Sumut terkait pencurian surat tanah ini," tutup Aini (Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini