4 Bulan Kasus Penganiayaan, Polrestabes Medan Bungkam

Sebarkan:

MEDAN |
Penganiayaan yang di lakukan oleh anak seorang pejabat di Poldasu di bidang narkoba Aditya Hasibuan (20) di Polrestabes Medan di duga dibekukan Rabu (26/4/2023).

Kasus penganiayaan tersebut berawal pada Rabu tanggal 21-12-2022 sekitar pukul 22:00 wib di jalan Ringroad Medan tepatnya di depan SPBU Ken Admiral mengantar temannya beserta keponakannya pulang kerumah.

Lalu kenderan yang di bawa oleh Ken Admiral di hadang oleh 5 orang yang membawa sepeda motor,lalu mobil Ken Admiral di berhentikan oleh Aditya Hasibuan  CS dan mengetuk kaca pintu mobil dan setelah di buka langsung meninju pelipis kiri Ken Admiral dan menendang kaca mobil yang di bawa korban hingga pecah.

Lalu atas kejadian tersebut pada malam itu juga Ken Admiral di temani oleh teman-temannya mendatangi rumah Aditya di jalan Karya Dalam kecamatan Medan Helvetia untuk meminta pertanggung jawaban atas kerusakan kaca sepion mobilnya pecah Kamis  tanggal 22-12-2022 pukul 02:30 wib.

Lalu  sesampai di rumah Aditya korban yang bernama Ken Admiral (18) warga kelurahaan Tanjung Rejo kecamatan Medan Sunggal Komplek Tasbih II mengucapkan salam tak berapa lama keluarlah orang tua Aditya.

Namun bukan ganti rugi yang di dapat malah penganiayaan yang dialami oleh Ken dan penyiksaan yang di lakukan Aditya terhadap Ken Admiral hingga darah tercecer di lantai di hadapan orang tuanya seorang oknum Polisi yang bertugas di Poldasu KBO di bagian narkoba, AKBP Achiruddin Hasibuan SH MH dan anehnya lagi orang tua Aditya mendukung atas penyiksaan tersebut.

Atas kejadian penganiayan itu Ken Admiral melaporkan ke Polrestabes Medan,dengan Nomor:STTLP/B/3895/XII/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT namun sudah empat bulan kasus tersebut tidak juga ada tindakan dari Polrestabes Medan dan tersangka bebas menghirup udara di alam bebas.

Dalam hal ini,orang tua Ken Admiral Zoelkifly Master Marine (48) membenarkan kejadian tersebut kepada media ini dan Zoelkifly menyayangkan tindakan penyidik Polrestabes Medan yang di duga tidak mampu menindak pelaku Aditya Hasibuan yang merupakan anak seorang Perwira Polisi yang bertugas di Poldasu.

Dan Zoelkifly berharap kepada Kapoldasu agar mengevaluasi kinerja penyidik Polrestabes Medan dan apa yang di lakukan penyidik tersebut tidak memberi tindakan terhadap pelaku penganiayaan yang alat bukti sudah lengkap sesuai dengan pasal 184 dan 185 yang mengacu minimal ada dua alat bukti.

Atas kejadian yang di alami oleh anaknya untuk mendapatkan keadilan hukum, di Polrestabes Medan namun tidak kunjung di dapat dan sepertinya hukum tersebut tajam kebawah tumpul ke atas.

Dan akhirnya pihak keluarga Ken Admiral memohon agar kasusnya di limpahkan ke Polda Sumut dan Poldapun menindak kasus penganiayaan tersebut dan menahan Aditya juga orang tuanya.(Git)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini