Delapan Unit Bangunan di Pasar 1 Marelan Tak Miliki IMB

Sebarkan:

MARELAN |
Delapan unit bangunan ruko tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bisa menyeret pemiliknya ke pidana. Minggu (17/7/2022).

Banyaknya bangunan tanpa IMB itu membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Pantauan awak media saat dilokasi saat ini bangunan semi permanen tersebut sudah hampir selesai, namun hingga kini plang IMB tidak terlihat dibangunan tersebut.

"Sudah berapa bulan yang lalu pembangunan ini bang, katanya mau dibuat ruko yang nantinya akan menjadi tempat usaha, tapi enggak ada IMB nya, seharusnya pemerintah bertindak tegas," sebut Usman warga Marelan

Usman berharap kepada Pemerintah setempat untuk menindak tegas para pemilik bangunan yang mendirikan tanpa IMB.

Pemerintah setempat diduga tutup mata terkait bangunan ruko tersebut, dikarenakan bangunan itu berada di pinggir Jalan dan lokasinya tidak jauh dari sekolah SMP Negeri 38 Medan.

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung (pasal 115 ayat 1 PP 36/2005). 

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (pasal 115 ayat 2 PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Sementara itu Camat Medan Marelan Abu Kosim M.A.P ketika dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan bahwa pemilik sudah disurati.

"Udah kita surati pak," ucapnya singkat

Disindir jika pemilik tetap membangun tanpa izin meskipun sudah disurati, Camat Medan Marelan tidak membalasannya lagi.

Meskipun kini sudah disurati oleh pihak Kecamatan Medan Marelan, pemilik bangun hingga kini masih tetap membangun dan hampir selesai pengerjaannya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini