BATUBARA | Sebanyak 10 orang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan petugas Kepolisian Polres Batu Bara di kawasan simpang empat Limapuluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Kamis (08/07/21).
Kasubbag Humas Polres Batu Bara. AKP Niko Siagian ST mengatakan, sebanyak 15 personil Polres Batu Bara yang menggelar operasi yustisi di awali dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk patuh mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Kesepuluh pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 itu dikenai sanksi ringan berupa tindakan fisik seperti Push Up dan terguran lisan.
"Kami melakukan himbauan kepada masyarakat agar mengikuti prokes Covid 19, pakai masker dan menjaga jarak," Katanya.
"Ada 10 orang pelanggar prokes yang kami kenai sanksi ringan. Rata-rata pelanggarannya tidak pakai masker," ucapnya
Dijelaskan, dalam operasi yustisi itu, personil Polres Batu Bara menyebar di dua titik di kawasan Jalinsum Simpang empat Limapuluh Kota dan di jalan perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh.
Selain itu petugas juga menghentikan pengendara yang tidak memakai masker saat melintas di jalinsum simpang empat Limapuluh Kota.
"Warga yang pakai masker tidak benar, misalnya di dagu, juga kami tindak. Itu juga bentuk pelanggaran," tutup Kasubbag Humas (Sigit/Putra)