Diketahui, kedua pelaku bernama Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.
"Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu," Ucapnya kepada awak media Senin (22/11/21)
Ia menambahkan, dari hasil interogasi pelaku Fadli mengakui bersama Aswin telah mencuri ban serap tersebut.
"Keduanya mengaku telah 11 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan," ungkapnya.(Eno)