Polrestabes Medan Grebek Lokasi Judi di Diskotik Sky Garden

Sebarkan:


KUTALIMBARU |
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan  di bantu TNI menggerebek lokasi judi di Diskotik Sky Garden Dusun VII Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang. Alhasil, dari lokasi, petugas menemukan 73 mesin judi jackpot dan 51 bilah senjata tajam jenis klewang.


Selain itu, petugas juga mengamankan 4,71 ganja, 4,83 gram sabu-sabu, 1 klip sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu, 1 bong, 4 timbangan digital dan 1 unit timbangan manual dari lokasi.


Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaung dan Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan Sahputra, menyebutkan bahwa lokasi tersebut digerebek menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.



“Lokasi tersebut digerebek Polrestabes Medan dibantu personel TNI dan Pemda pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu kita dapat informasi jika pihak pengelola lapak (judi) akan melakukan perlawanan. Ini dibuktikan dengan kita temukannya di lokasi 51 bilah sajam jenis klewang di lokasi,” ucap Riko.


Riko menjelaskan, dari lokasi saat dilakukan penggerebekan ada warga yang memprovokasi emak-emak untuk menghalangi proses penggerebekan dan sudah diamankan 2 orang yang statusnya masih sebagai saksi. Sedangkan pengurus atau pengelola dan penjaga di lokasi kabur melarikan diri.


“Namun seorang kasir judi berinisial HRH kita amankan dan dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,30 gram, 1pipet berisi sisa sabu seberat 1,80 gram, 1 bong, timbangan elektrik dan 7 bal plastik klip kosong, yang mana dari pengakuan HRH barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang bernama Angga yang sedang kami kejar,” tandasnya.


“Untuk identitas pemilik atau pengelolanya sudah didapat, masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini