Berawal korban dan pelaku berada disebuah rumah kost di Kecamatan Lubuk Pakam. Disitu pelaku meminjam motor Ninja korban. Namun setelah dipinjam dan dibawa pergi, pelaku tak lagi kembali bersama motor kesayangan korban. Alhasil, korban lapor polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggotanya berhasil menangkap N alias D di tempat persembunyiannya.
“Ya benar, tersangka N alias D sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto S. (eno)